Artikel
Pembangunan Infrastruktur dari Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap 1 Tahun 2017
Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggran 2017 telah disepakati bersama Pemerintah Desa , BPD, LPMD, PKK dan semua unsur desa, dari berbagai kegiatan ADPD meliputi Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Alokasi Dana Desa.
- Penggunaan dana bagi hasil pajak daerah yang diterima oleh desa sebesar Rp. 126.827.500,-
2. Penggunaan dana bagi hasil Retribusi daerah yang diterima oleh desa sebesar Rp.10.060.800,-
3. Penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa
4. Sisa ADD setelah dikurangi penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa Rp.890.301.900 – Rp.311.640.000 =
Rp. 578.661.900,- sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk :
A. Operasional Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa :
B. Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat,
- Peningkatan pendidikan dasar
- Pembangunan/pemeliharaan infrastruktur sarana dan prasarana publik dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan desa
C. Pembangunan/peningkatan kantor desa :
D. Menunjang operasional lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPM), tunjangan BPD dan insentif RT/RW.
Unduh Lampiran:
Pembangunan Infrastruktur dari Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahap 1 Tahun 2017