Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung
Prov. Jawa Barat
Pd_rancamulya@bandungkab.go.id
Kegiatan Alokasi Dana Perimbangan Desa Tahun Anggran 2017 telah disepakati bersama Pemerintah Desa , BPD, LPMD, PKK dan semua unsur desa, dari berbagai kegiatan ADPD meliputi Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah dan Alokasi Dana Desa.
2. Penggunaan dana bagi hasil Retribusi daerah yang diterima oleh desa sebesar Rp.10.060.800,-
3. Penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa
4. Sisa ADD setelah dikurangi penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa Rp.890.301.900 – Rp.311.640.000 =
Rp. 578.661.900,- sebagaimana dimaksud pada huruf a digunakan untuk :
A. Operasional Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa :
B. Belanja Publik dan Pemberdayaan Masyarakat,
C. Pembangunan/peningkatan kantor desa :
D. Menunjang operasional lembaga pemberdayaan masyarakat desa (LPM), tunjangan BPD dan insentif RT/RW.
Kirim Komentar